Friday, April 11, 2008

Konsultasi Agama di MAZDA

KONSULTASI AGAMA
DENGAN BAPAK KH. MUNAWIR IRSYAD

Tim redaksi Voice of Mazda telah melakukan konsultasi agama dengan Bp. KH Munawir Irsyad, salah seorang tokoh terkemukan agama dan sesepuh di MA Mazro'atul Huda Karanganyar. Berikut ini merupakan kutipan dari hasil wawancara dengan beliau :

Tim Redaksi : Apa hukumnya pernikahan antara syarifah dengan lelaki biasa?

Bpk KH. Munawir : hukumnya diperbolehkan, wanita itu dinikahi karena sekufu.

Tim Redaksi : maksudnya sekufu itu apa?

Bpk KH. Munawir : sekufu maksudnya adalah setingkat derajatnya. Semisal, laki-laki merdeka dengan perempuan merdeka, bangsawan dengan bangsawan.

Tim Redaksi : apakah benar nanti keturunannya putus (sudah tidak ada keturunan Rasulullah)
apabila syarifah dengan laki-laki biasa.

Bpk KH. Munawir : ya benar.

Tim Redaksi : bagaimana bila yang laki-laki habib sedang yang perempuan wanita biasa?

Bpk KH. Munawir : maka, nantinya keturunannya masih ada keturunan dari Rasulullah.

Tim Redaksi : Pak, bagaimana hukumnya menikahi perempuan yang hamil akibat perbuatan zina, sah atau tidak? Dan apabila anak yang lahir nantinya perempuan maka siapa yang akan
menjadi wali nikahnya?

Bpk KH. Munawir : hukumnya boleh dan sah nikahnya. Adapun yang berhak menjadi wali nikah dari anak perempuan tersebut adalah wali hakim bila lahirnya dalam tempo kurang dari enam
bulan sejak pernikahan orang tuanya. Dan bapak resminya bila lahirnya lebih dari enam bulan keterangan Al-Qur'an dari :

عبارتها : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزني وغيره ووطؤها حينئد مع الكراهة. (بغية المترشدين:201)


Artinya : "Boleh hukumnya menikahi perempuan yang hamil akibat zina, baik baik bagi pezinanya sendiri atau orang lain, dan boleh pula menggaulinya setelah itu, dengan catatan
hukumnya makruh. (Bughoyatul Mustarsyidiin : 201).



Tim Redaksi : pak, bagaimana hukumnya perempuan mengkriting rambutnya?

Bpk KH. Munawir : hukumnya haram kecuali seijin suaminya dan tujuannya itu untuk mempercantik diri dami sang suami.

Tim Redaksi : bagaimana jika tujuannya untuk mempercantik diri bukan untuk suaminya, tetapi
menarik laki-laki, semisal PSK?

Bpk KH. Munawir : hukumnya haram.

Tim Redaksi : bagaimana dengan menyemir rambut dengan warna hitam?

Bpk KH. Munawir : haram, karena ia merubah takdir Allah, kecuali ia menghitamkan rambutnya untuk suaminya.

Tim Redaksi : pak, bagaimana hukumnya menyumbangkan sebuah ginjal kepada orang lain yang mengalami gagal ginjal yang justru berakibat si penyumbang meninggal dunia?

Bpk KH. Munawir : hukumnya haram, karena mengambil ginjal dari dalam tubuh manusia itu jelas-jelas membuatnya madlarah, kalaupun dokter ahli menyatakan tidak ada masalah, hal itu
hanya perkiraan atau dugaan saja, bukan suatu kepastian. Oleh karena itu menyumbangkan organ tubuh kepada orang lainpun haram hukumnya, meski sangat dibutuhkan.

Tim Redaksi : jika bernadzar setelah ia mati, ginjalnya akan disumbangkan kepada orang lain.
Maka bagaimana pak?

Bpk KH. Munawir : hukumnya tetap haramsekalipun itu nadzar, jadi nadazarnya itu tidak boleh
dilaksanakan.

Tim Redaksi : pak, apakah hukumnya memelihara anjing?

Bpk KH. Munawir : hukumnya diperbolehkan jika anjing itu untuk menjaga rumahnya,.. Tidak boleh apabila anjingnya tidak untuk menjaga.

Tim Redaksi : apakah benar malaikat pemberi rahmat tidak akan memberikan rahmat pada orang yang dirumahnya ada anjingnya?

Bpk KH. Munawir : itu benar. Malaikat pemberi rahmat enggan datang untuk memberi rahmat bagi orang yang di dalam rumahnya ada anjing dan gambarnya, bahkan bagi orang yang wira'I
gambar atau foto biasa saja itu sudah tidak boleh.

Tim Redaksi : apakah benar suaranya orang yang sedang mengumandangkan adzan itu terdengar sampai aras-Nya Allah?

Bpk KH. Munawir : ya itu benar.

Tim Redaksi : mengapa orang ayng sedang adzan itu disuruh untuk mengeraskan suara adzannya?

Bpk KH. Munawir : karena agar didengar oleh manusia dan para malaikat. Dan nantinya besok di hari kiamat manusia dan apra malaikat ayng mendengar akan emnjadi saksi.

Tim Redaksi : bagaimana hukumnya menulis lafadz basmalah dalam bentuk hewan semisal burung?

Bpk KH. Munawir : menulis lafadz basmalah dalam bentuk hewan seperti burung, hukumnya haram karena jika nanti ada orang yang melihat ia mengatakan hewan.

Tim Redaksi : bagaimana hukumnya orang yang sholat di masjid dengan memakai kaos yang
bergambar?

Bpk KH. Munawir : hukumnya makruh, karena dikhawatirkan bisa mengganggu jama'ah yang berada di belakangnya.

1 comment:

  1. ustadz, saya waktu itu wawancara kerja, nah pada saat itu saya khilaf menambahkan bumbu pelengkap sedikit dalam wawancara tersebut, walaupun insya Allah tidak terlalu berpengaruh pada inti pembicaraannya...bagaimana itu ustadz?

    ReplyDelete

 

Blog MA Mazda Copyright © 2009 Gadget Blog is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal